Sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diberlakukan secara efektif pada tanggal 30 April 2010 telah mendorong bangsa Indonesia satu langkah maju ke depan, menjadi bangsa yang transparan dan akuntabel dalam mengelola sumber daya publik. UU KIP sebagai instrumen hukum yang mengikat merupakan tonggak atau dasar bagi seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawasi secara langsung pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Badan Publik.
Keterbukaan informasi adalah salah satu pilar penting yang akan mendorong terciptanya iklim transparansi. Terlebih di era yang serba terbuka ini, keinginan masyarakat untuk memperoleh informasi semakin tinggi. Diberlakukannya UU KIP merupakan perubahan yang mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, oleh sebab itu perlu adanya kesadaran dari seluruh elemen bangsa agar setiap lembaga dan badan pemerintah dalam pengelolaan informasi harus dengan prinsip good governance, tata kelola yang baik dan akuntabilitas.
Sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan beberapa upaya menyelaraskan aspek legal dengan menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan HAMNomor M.HH-04.IN.04.02 Tahun 2011 Tata cara Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Masyarakat Memperoleh Kepastian Hukum
Melindungi Hak Asasi Manusia
Kami siap melayani dengan Ikhlas
Sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Ham Nomor M.HH-01.IN.01.03 Tahun 2010 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Hukum dan HAM RI
TUGAS, TANGGUNG JAWAB, DAN FUNGSI PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI | |
---|---|
1 |
PPID bertugas dan bertanggung jawab dalam : a. Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian dan pengamanan informasi; b. Pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku; c. Pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana d. Penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik; e. Pengajuan konsekuensi f. Pengklasifikasian informasi dan/atau pegubahannya; g. Penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualinnya sebagai informasi publik yang dapat diakses; dan h. Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik. |
2 |
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
3 |
Fungsi PPID:
|
NOTE
Bagi petugas yang berhalangan karena Dinas Luar harap melapor pada Kepala Sub Bagian Arsip dan Dokumentasi sebelum melaksanakan tugas
Gedung ex Sentra Mulia lantai 6
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jl. H.R Rasuna Said Kav. 6-7 Jakarta Selatan
No Tlp/Fax : 021 5253004 / 021 5263082
Email : ppid@kemenkumham.go.id