- Struktur Organisasi
- Eselon I
- Eselon II
- Eselon III
- Sejarah Inspektorat Jenderal
- Paradigma Inspektorat Jenderal
- Visi dan Misi
- Tugas Pokok dan Fungsi
- Struktur Organisasi
- Eselon I
- Eselon II
- Eselon III
- Sejarah Inspektorat Jenderal
- Paradigma Inspektorat Jenderal
- Visi dan Misi
- Tugas Pokok dan Fungsi
Eselon I
![]()
|
Nama : Jhoni Ginting, SH., MH. |
Tempat, dan Tanggal Lahir : Medan, 12 Juni 1961 |
|
Agama : Kristen Protestan |
|
Pendidikan :
|
|
Riwayat Pekerjaan :
|
Eselon II
![]() |
Sekretaris Inspektorat Jenderal Drs. Imam Jauhari, MH. NIP. 19630823 199203 1001 |
![]() |
Inspektur WIlayah I Budi, SH. NIP. 19621125 198903 1002 |
![]() |
Inspektur WIlayah II Drs. Tholib, SH., MH. NIP. 19630811 198811 1001 |
![]() |
Inspektur Wilayah III Ahmad Rifa'i, SH., MH. NIP. 19621213 198603 1001 |
![]() |
Inspektur Wilayah IV Drs. Khairuddin, M.Si. NIP. 19620201 199003 1001 |
![]() |
Inspektur Wilayah V Luluk Ratnaningtyas, SH., M.Hum. NIP. 19631001 199103 2001 |
![]() |
Inspektur Wilayah VI Achmad Samadan, S.IP. NIP. 19590630 198403 1 001 |
Eselon III
![]() |
Kepala Bagian Umum Joko Martanto, SE., M.Si. NIP. 19720305 199903 1 007 |
![]() |
Kepala Bagian Keuangan Sarwadi, SH., MH. NIP. 19640515 198503 1 016 |
![]() |
Kepala Bagian Program, Humas Dan Pelaporan Nanih Kusnani, A.Md., S.Sos., M.Ak., QIA., C.SEP NIP. 19721204 199903 2 001 |
![]() |
Kepala Bagian Sistem Informasi Pengawasan Slamet Iman Santoso, SE., MM. NIP. 19750520 200112 1 002 |
![]() |
Kepala Bagian Kepegawaian Muhamad Mufid, S.Ag., M.Si., MH. NIP. 19760304 200501 1 001 |
|
Sejarah Inspektorat Jenderal
Bermula sejak tahun 1953, Fungsi Pengawasan dilaksanakan oleh Pejabat-pejabat tertentu di lingkungan Departemen Kehakiman yang ditunjuk berdasarkan “Bijblad” 10773 jo 11552, Tambahan Lembaran Negara 1953 nomor 443 dan Keputusan Presiden nomor 180/1953-T.L.N 1953 nomor 465. Inspeksi-inspeksi kas dalam lingkungan Departemen Kehakiman diadakan pada waktu-waktu tertentu atau sewaktu-waktu bila dianggap perlu.
Sejak tahun 1954, berdasarkan surat edaran Menteri Keuangan tanggal 20 Oktober 1953 Nomor 248372/G.T., fungsi pengawasan dilakukan oleh Sub Bagian Pengawasan, yang merupakan Sub Bagian Keuangan Departemen Kehakiman dengan tugas :
1.Melakukan Inspeksi-inspeksi;
2.Mengawasi Penerimaan-penerimaan Negara dan penyetorannya ke Kas Negara.
Baru pada akhir tahun 1966, organisasi pengawasan dalam lingkungan Departemen Kehakiman mulai berkembang, dengan dibentuknya Inspektorat Jenderal berdasarkan Keputusan Presiden no. 170 tahun 1966 pasal 2 ayat (6), yang merupakan alat pelaksana utama Pengawasan Departemen, dengan tugas pokok membantu Menteri dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas dari semua unit dalam lingkungan Departemen Kehakiman. Sebagai Inspektur Jenderal Kehakiman pertama ditunjuk Oesman Sahidi, SH., berikut urutan para Inspektur Jenderal terdahulu hingga saat ini dijabat oleh Jhoni Ginting, SH, MH.
Paradigma Inspektorat Jenderal
Inspektorat Jenderal sebagai salah satu unit eselon I di jajaran Kementerian Hukum dan HAM mempunyai peran sebgai unit yang melaksanakan pengawasan Internal pada era Reformasi Birokrasi menuju Indonesia yang Mandiri, Maju dan Adil. Inspektorat dituntut berperan lebih, yaitu sebagai Agent of Changes melalui peran Consulting sekaligus dapat mewujudan Quality Assurance bagi capaian kinerja Kementerian Hukum dan HAM.
Amanah tersebut diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, agar Inspektorat Jenderal untuk melaksanakan kegiatan pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan yang dilaksanakan satuan kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM telah dilaksanakan sesuai tolak ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien.
Peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) semakin lama semakin strategis dan bergerak mengikuti kebutuhan zaman. Inspektorat Jenderal selaku APIP diharapkan dapat menciptakan nilai tambah pada pemberian layanan pengawasan untuk dapat mewujudkan Reformasi Birokrasi yang professional dengan karakteristik adaptif, berintegritas, bekerja keras, cerdas, ikhlas serta mampu melayani pubik dengan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik.
Peran konsultan megharuskan auditor Inspektorat Jenderal untuk selalu meningkatkan pengetahuan di bidang audit maupun pemahaman proses bisnis eselon I sehingga dapat membantu manajemen dalam memecahkan suatu masalah. Peran auditor internal sebagai katalisator yaitu memberikan jasa kepada manajemen malalui saran-saran yang bersifat konstruktif dan dapat diaplikasikan bagi kemajuan instansi tanpa ikut terlibat langsung dalam aktivitas operasional yang akan dilaksanakan oleh manajemen.
Visi dan Misi
VISI
"Menjadikan unit pegawasan internal yang independen, profesional dan berintegritas untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja Kementerian Hukum dan HAM"
MISI
- Meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja dilingkungan kementerian hukum dan HAM, dengan mewujudkan satuan kerja berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi/ Wilayah Birokrasi Bersih Melayani dan Melayani;
- Mengoptimalkan membangun sistem pengendalian internal pemerintah di lingkungan kementerian hukum dan HAM;
- Mengembangkan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM;
- Mengembangkan kualitas pengawasan berbasis teknologi informasi;
- Peningkatan layanan dukungan manajemen dan dukungan teknis.
Tugas Pokok dan Fungsi
TUGAS POKOK
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
FUNGSI
- Penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
- Penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; danpelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri